Kejati Kaltim Geledah Perusda BKS, Amankan Dokumen Dugaan Korupsi

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Selasa (14/1/2025).

Langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS periode 2020-2021. Operasi ini berlangsung di kantor Perusda BKS yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, dimulai pukul 14.30 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam itu berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.

“Dokumen-dokumen tersebut akan disita sebagai alat bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis.

Perusda BKS, yang berdiri sejak 2000, sebelumnya menjalin kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2019. Namun, kerja sama tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan ini menyebabkan kerugian negara, terutama karena mitra kerja sama gagal mengembalikan seluruh nilai transaksi.

Toni Yuswanto menegaskan, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, guna memperkuat pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi sesuai Pasal 32 KUHAP.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa pengelolaan keuangan Perusda BKS tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kerugian negara yang diakibatkan oleh ketidakpatuhan mitra terhadap kewajiban finansialnya menjadi perhatian utama penyidik.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD di Kalimantan Timur.

Dengan pengamanan dokumen yang dilakukan, Kejati Kaltim optimistis proses penyidikan akan berjalan lebih lancar.

“Kami akan terus mendalami perkara ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan potensi kerugian negara yang terjadi,” pungkasnya. (End/Par)

Iklan