UpdateIKN.com, Kukar – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Kamis (6/2/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melibatkan PT. JMBG di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang dan pejabat kecamatan lainnya.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 13.15 Wita, membuahkan hasil. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen tersebut akan disita dan dianalisis lebih lanjut guna menguatkan bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset negara di sektor pertambangan,” ujarnya.
Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa pengumpulan bukti ini bertujuan untuk memperjelas unsur pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan,” kata Toni.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan pemanfaatan barang milik negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, ada indikasi penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara. Seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, Kejati Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (End)