UpdateIKN.com, Balikpapan –   Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur terus bergulir. Polda Kaltim menyita uang tunai senilai Rp7 miliar beserta barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyidikan.

Langkah ini kian memperjelas keseriusan aparat dalam membersihkan praktik korupsi yang merugikan negara.

Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Rabu (3/12/2025), Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan penyitaan dilakukan setelah tim Ditreskrimsus menindaklanjuti temuan penggeledahan pada 23 Oktober lalu.

Selain uang miliaran rupiah, turut diamankan 9 handphone, 2 unit komputer, serta dokumen proyek yang disinyalir menjadi alat bukti manipulasi administrasi.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi mark up anggaran dalam pengadaan mesin RPU. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GP, DJ, dan BR, yang diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek hingga aliran dana.

“Pengusutan masih berjalan. Kami memastikan penanganan dilakukan transparan dan profesional,” ujar Yuliyanto.

Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara serta denda besar. Penyidik masih melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang diduga mengetahui rancangan pengadaan.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat anggaran proyek RPU seharusnya mendukung ketahanan pangan daerah. Polda Kaltim menegaskan, setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat. (Budi/Par)

Iklan