UpdateIKN.com, Samarinda – Pasca seringnya terjadi kebakaran yang disebabkan karena aktivitas pertamini ilegal di Kota Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harus mengambil langkah sigap untuk segera mengeluarkan Surat Edaran larangan pertamini.

Bukan tanpa sebab larangan tersebut disampaikan. Mengingat resiko dan bahayanya sangat besar, bukan hanya untuk pemilik pertamini ilegal, namun juga untuk masyarakat.

“Kita akan keluarkan Surat Edaran pada semua pemilik pertamini, bahwa itu adalah penjualan BBM ilegal, karena mereka beli di SPBU,” ucapnya.

Bahkan, Wali Kota Andi Harun menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas kepada penjual pertamini ilegal jika tetap mengabaikan Surat Edaran tersebut.

“Yang paling penting adalah penjualan BBM di luar tata niaga yang dibenarkan oleh SKK Migas dan PT Pertamina itu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat, termasuk bagi penjual. Makanya kita persiapkan diri untuk membongkar, ” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH memastikan dukungannya atas rencana Wali Kota Andi Harun untuk mengeluarkan Surat Edaran larangan penjualan pertamini.

“Menurut saya jelas, pertamini ini ilegal, melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 5,” ucapnya, Minggu (3/12/2023).

Secara tegas, lanjut Hendra AH, Undang-Undang telah mengatur terkait migas. Sementara apa yang dilakukan oleh pertamini dinilai tidak memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan.

“Pertamini ini ilegal, baik pengangkutan, penyimpanan maupun tata niaganya dilarang. Karena menyimpan dan menimbun barang berbahaya bensin itu membahayakan, baik penjual maupun orang lain di sekitarnya,” katanya.

Bahkan, kata Hendra AH, kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas pertamini ilegal ini bukan hanya sekali terjadi di Kota Samarinda, namun sudah sering kali terjadi dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Bahkan menyebabkan jatuhnya korban, serta dampak yang ditimbulkan sangat besar.

“Kebakaran pertamini ini atau orang ngetap ini tidak hanya sekali terjadi, tapi berkali-kali. Di Palaran pernah, di Jalan Otista, Jalan Kehewanan dan masih banyak lagi kebakaran yang disebabkan masalah BBM ilegal ini, ” tutupnya.

Untuk informasi, hari ini kembali terjadi kebakaran yang diduga disebabkan oleh aktivitas pertamini di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (3/12/2023).

Akibatnya, satu unit bangunan dan 3 unit kendaraan ludes terbakar. Selain itu, 2 bangunan ikut terdampak dan 1 orang alami luka ringan. (Ramadhani/Par)

Iklan