Jelang Pilkada, Jahidin Ingatkan Netralitas ASN Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu. (Han/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim untuk tetap menjaga netralitas.

Ketegasan ini turut disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu, yang mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung calon tertentu. Bukan tanpa alasan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi tegas yang mengancam posisi dan karier ASN.

“ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat politik. Jika ada yang melanggar, akan ada sanksi yang menanti. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau ASN sudah berpihak, bagaimana dengan masyarakat?,” katanya.

Sebagai pelayan publik yang mengemban amanah negara, ASN diharapkan dapat menjadi sosok yang adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Kalau sudah pensiun, silakan ikut politik. Tapi selama masih aktif, ASN harus taat pada Undang-Undang dan aturan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, bagi ASN yang memiliki jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Jahidin mengingatkan agar lebih berhati-hati dan menjaga independensinya.

“Jangan sampai ada yang terpengaruh oleh partai politik, bahkan oleh keluarga sendiri,” tegasnya.

Peringatan ini bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dengan tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara jelas menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Ini adalah prinsip dasar yang menjadi landasan bagi seluruh ASN di Indonesia untuk tetap objektif, profesional, dan tidak berpihak dalam setiap kegiatan politik.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021), pelanggaran terhadap netralitas ASN dijatuhi sanksi disiplin yang berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Dalam konteks Pilkada 2024, ini berarti ASN yang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu bisa menghadapi hukuman yang tidak ringan.

“Jika ingin berpolitik, silakan pensiun dulu. Jangan sampai merusak kredibilitas dan integritas aparatur negara,” kata Jahidin.

Menjaga netralitas ASN bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan demokrasi yang sehat. Pilkada adalah pesta demokrasi yang harus dijalankan secara adil tanpa adanya pengaruh dari kekuatan politik luar. ASN yang netral memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung transparan dan objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Jahidin juga menegaskan bahwa ASN harus selalu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Jika ASN sudah berpihak, masyarakat akan bingung. Kami ingin ASN yang profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, peringatan ini tidak hanya untuk ASN yang terlibat langsung dalam pemerintahan, tetapi juga untuk mereka yang memiliki pengaruh dalam masyarakat. Bagi ASN yang sudah memasuki masa pensiun, mereka bisa memilih untuk terlibat dalam politik, tetapi selama masih aktif, menjaga netralitas adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh ASN di Kaltim dapat mematuhi aturan yang ada dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis. Ketegasan aturan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap adil dan profesional.

“Selama masih aktif menjadi ASN, patuhi aturan yang berlaku. Kalau ingin terlibat dalam politik, silakan pensiun dulu. Jangan sampai melanggar dan mendapatkan sanksi yang bisa merugikan diri sendiri,” tutup Jahidin. (Adv/Putri/Par)

Iklan