UpdateIKN.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perhatian besar atas dampak kerugian ekonomi negara yang disebabkan karena tindak pidana korupsi.

Selama masa kepemimpinannya, fokusnya adalah menangani kasus-kasus korupsi yang signifikan, dengan pelaku yang seringkali memiliki pengaruh dan ketokohan, sehingga sulit ditindak hukum. Beberapa kasus mega korupsi yang ditangani termasuk Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, dan lainnya, yang telah menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi negara.

Menurutnya, penanganan kasus korupsi memerlukan strategi khusus, termasuk penggunaan pasal pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif dan penjeratan korporasi sebagai pelaku kejahatan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, yang menuntut kerugian negara yang benar-benar terjadi,” ucapnya.

Selain itu, Jaksa Agung juga memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang disebabkan oleh korupsi, termasuk konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas hidup masyarakat setempat.

“Pencegahan korupsi menjadi penting, dengan perlunya kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, korupsi bukan hanya masalah suap-menyuap, tetapi juga tentang dampaknya terhadap perekonomian negara dan proyek-proyek strategis nasional.

“Korupsi dapat melemahkan posisi negara dalam arena internasional dan mengakibatkan ketidakstabilan secara luas,” katanya.

Dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk melihat pelaku korupsi sebagai musuh bersama, dan menekankan bahwa penegakan hukum tidak dapat lagi dilakukan secara konvensional.

Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam tata kelola pemerintahan. (**/End/Par)

Iklan