UpdateIKN.com, Kukar – Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Sangasanga Muara, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MIN (30) dan NH (28), tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Sangasanga di rumahnya, Rabu malam (16/7/2025).
Pasalnya, pasutri ini diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan sudah sejak lama menjadi target incaran polisi.
Saat digerebek polisi di rumah pasutri yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 50 poket sabu seberat kotor 21,8 gram (berat bersih 5,17 gram), 2 dompet penyimpan sabu, Mesin press, alat hisap sabu (bong), plastik klip, lem tembak, sendok takar, pisau bedah, 2 unit handphone berisi komunikasi transaksi dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni MIN (30) dan NH (28), telah lama menjadi target penyelidikan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggeledahan rumah. Saat itu tersangka tertangkap tangan sedang mengepres plastik berisi sabu menggunakan mesin press. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan total 50 poket sabu,” terang Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, sabu tersebut dibeli dari Kota Samarinda seharga Rp 6 juta, lalu dikemas ulang dan dijual kembali seharga Rp 250 ribu per poket.
“Mereka bahkan mengurangi isi sabu sebelum dijual kembali untuk meraup lebih banyak keuntungan,” ungkap Kapolsek.
Pasutri ini telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2025. Salah satu dari mereka menjaga warung yang digunakan sebagai kedok aktivitas transaksi narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa hak. (Ramadhani/Par)






