UpdateIKN.com, Samarinda – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 17.00 Wita, terkait dugaan korupsi pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan KTE Kutai Timur, Senin (22/9/2025).
“Kalau DBON ini baru sekali saya diperiksa. Untuk KTE sudah dua kali. Bedanya, dulu belum ada tersangka, sekarang sudah ada,” kata Isran Noor setelah keluar dari ruang penyidik.
Isran mengakui dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) DBON saat menjabat gubernur. Namun ia menegaskan hanya sebatas memberikan keterangan sesuai fakta.
“Kalau soal DBON, saya tidak ada masalah. Semua saya jelaskan kepada kejaksaan. Untuk urusan penetapan tersangka, itu ranah penyidik. Saya hanya diminta klarifikasi,” katanya.
Soal adanya dua tersangka dalam kasus DBON, Isran mengaku prihatin.
“Ini musibah, semua harus prihatin. Saya berharap mereka diberi kemudahan dan kelancaran menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Kaltim sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar. Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dan mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim. (Ramadhani/Par)






