Ismail Latisi: THR adalah Hak Pekerja, Pengusaha Harus Bayar Tepat Waktu

UpdateIKN.com, Samarinda – Mendekati Hari Raya Idulfitri 2025, perhatian tertuju pada kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa THR bukan hanya bentuk apresiasi dari perusahaan, tetapi hak yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
“THR ini sudah menjadi hak pekerja. Pemerintah telah menetapkannya sebagai kewajiban bagi pengusaha atau lembaga yang memiliki karyawan. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda atau bahkan tidak membayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, THR memegang peran penting dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang lebaran. Dari membeli pakaian baru untuk anak-anak, menyiapkan makanan khas lebaran, hingga berbagi kebahagiaan dengan keluarga, semuanya membutuhkan biaya yang sebagian besar bersumber dari THR.
“Kita tahu bagaimana tradisi masyarakat kita saat Idulfitri. Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, dan sebagian besar pekerja sangat bergantung pada THR untuk itu,” katanya.
Selain itu, Ismail mengimbau agar THR dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Hal ini tidak hanya untuk memastikan pekerja dapat menggunakannya tepat waktu, tetapi juga untuk menghindari kepadatan di pusat perbelanjaan yang biasanya memuncak menjelang hari raya.
“Jika THR dicairkan lebih awal, masyarakat punya waktu lebih banyak untuk berbelanja tanpa harus berdesakan. Sama seperti kebijakan pemerintah yang memajukan libur sekolah untuk mengurangi kemacetan mudik, pembayaran THR tepat waktu juga bisa membantu kelancaran persiapan Idulfitri,” imbuh Ismail Latisi. (RN/ADV)