UpdateIKN.com, Samarinda –   Mulai tahun ini, seluruh masyarakat Kaltim bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis dan bermutu hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin dalam konferensi pers yang digelar di Diskominfo Kaltim, Rabu (18/6/2025).

“Pelayanan kesehatan gratis ini bukan hanya janji, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk semua kalangan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh penduduk Kaltim, tanpa terkecuali, memiliki hak dan akses terhadap layanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan efisien,” ucapnya.

Diterangkannya, program pelayanan kesehatan gratis dan bermutu ini bisa diakses di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Itu meliputi puskesmas, klinik, rumah sakit, hingga Dinas Kesehatan kabupaten/kota di seluruh wilayah Kaltim.

Jaya menegaskan, masyarakat tidak perlu repot mengurus dokumen tambahan. Cukup menunjukkan identitas diri berupa KTP, KK, atau KIA, mereka sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan secara cuma-cuma, termasuk layanan pemeriksaan, pengobatan, dan rujukan sesuai kebutuhan medis.

Program ini dirancang agar inklusif, menyasar berbagai kelompok masyarakat, yaitu peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta tidak aktif atau yang menunggak iuran JKN dan
penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat Kaltim yang tertinggal dari sistem jaminan kesehatan nasional, apapun status ekonominya.

Menurut Jaya Mualimin, program pelayanan kesehatan gratis dan bermutu ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Kaltim untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta, yang menjadi target nasional dan internasional.

“Pemprov Kaltim terus memperluas cakupan kepesertaan melalui mekanisme PBPU dan BP Pemda Provinsi, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Dengan akses layanan yang semakin mudah dan berkualitas, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan keluarga.

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat melakukan pendaftaran dan aktivasi kepesertaan langsung di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Prosesnya sederhana dan cepat, cukup membawa salah satu dokumen identitas seperti KTP, KK dan KIA (untuk anak-anak).

Fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, telah dilengkapi sistem integrasi untuk memproses data kepesertaan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.

Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari visi besar Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera. Lebih dari sekadar program kesehatan, layanan ini mencerminkan prinsip keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

“Dengan layanan kesehatan yang gratis dan bermutu, kami berharap tidak ada lagi warga Kaltim yang menunda berobat karena alasan biaya. Semua warga berhak sehat, dan pemerintah hadir untuk menjamin hak itu,” tutup Jaya Mualimin. (Ramadhani/Par)

Iklan