H. Baba Sosialisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim di Balikpapan

UpdateIKN.com, Balikpapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Baba, dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Acara ini berlangsung di RT 35, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Jumat malam (7/3/2025).
Dalam kegiatan tersebut, H. Baba, yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan pentingnya Perda Pemajuan Kebudayaan bagi masyarakat Balikpapan dan Kalimantan Timur.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan lokal, serta memperkuat identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Rivaldi Nugraha, SH., MH., dosen dari Universitas Balikpapan (Uniba), serta Marten Apuy, yang turut memberikan perspektif mengenai implementasi Perda. Moderator acara ini adalah Siti Aminah, yang memandu jalannya diskusi.
Dalam sambutannya, H. Baba mengatakan, Pemajuan Kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat.
“Kebudayaan adalah aset berharga yang harus kita jaga dan kembangkan. Dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan, kita memiliki payung hukum yang jelas dalam upaya melestarikan budaya lokal. Budaya bukan hanya soal warisan, tetapi juga tentang bagaimana kita menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam seni, adat istiadat, bahasa, hingga ekonomi kreatif berbasis budaya,” ucapnya.
H. Baba juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melestarikan kebudayaan.
“Kami di DPRD Kaltim berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Melalui regulasi ini, ada ruang bagi masyarakat untuk mengusulkan program dan kegiatan budaya yang dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah. Selain itu, kami juga akan mendorong adanya anggaran untuk mendukung pengembangan budaya lokal, termasuk bagi para seniman, budayawan, dan komunitas budaya,” katanya.
H. Baba menekankan, Perda ini dapat menjadi landasan bagi generasi muda, agar tetap mencintai budaya lokal di tengah gempuran budaya luar.
“Anak-anak muda adalah kunci dalam pelestarian budaya. Kita harus memberikan mereka wadah, agar tetap tertarik dengan seni dan budaya daerah. Jangan sampai kita kehilangan identitas karena kurangnya perhatian terhadap warisan leluhur kita. Oleh karena itu, Perda ini juga mengatur tentang peran pendidikan dalam mengenalkan budaya lokal sejak dini,” imbuhnya.
Sementara itu, Rivaldi Nugraha turut menjelaskan aspek hukum dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim, termasuk peran serta masyarakat dalam menjaga warisan budaya. Sementara itu, Marten Apuy menyoroti tantangan dan strategi dalam menerapkan kebijakan ini di tingkat lokal.
Dengan adanya sosialisasi Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan budaya daerah, serta memahami hak dan kewajiban mereka dalam Pemajuan Kebudayaan di Kalimantan Timur. (End)