UpdateIKN.com, Berau – Seorang pria berinisial JP (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Berau di rumah kontrakannya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb setelah polisi menemukan 9 bungkus sabu seberat 46,33 gram, alat hisap, plastik kemasan, uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor, Senin sore (12/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan JP adalah hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, SA dan DD.
“Keduanya mengaku mendapat sabu dari JP. Tim kami langsung menindaklanjuti informasi itu,” ungkapnya.
Tim polisi mendatangi kontrakan JP di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, dan penggeledahan dilakukan di hadapan ketua RT dan warga sekitar, memastikan proses transparan.
Di lokasi, petugas menyita 9 bungkus sabu (46,33 gram), alat hisap (bong) dan plastik kemasan, sepeda motor, uang tunai dan HP.
AKP Agus menambahkan, JP diduga mendistribusikan sabu ke jaringan lokal yang sebelumnya terkait SA dan DD. Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)






