UpdateIKN.com, SAMARINDA – Pj Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih menegaskan, dugaan adanya pelanggaran atau penimbunan yang dilakukan oleh oknum tertentu terkait langkanya gas “melon” di beberapa daerah di Kaltim beberapa waktu terakhir ini, jika hal tersebut ditemukan dan terbukti, maka pihaknya akan mendorong kasus tersebut untuk bisa ditangangi secara hukum.
“Kalau sudah ranahnya penyimpangan, nanti ada aparat yang mengambil tindakan. Kita di sisi pemerintah hanya bisa sesuai dengan tim yang sudah ada, yang dibentuk sesuai penugasan dan kewenangan. Tapi kita tentu tidak akan tinggal diam jika menemukan penyimpangan, kita bisa memberikan rekomendasi untuk menjadi dasar penegak hukum bertindak, ” tegasnya, baru-baru ini saat ditemui di acara yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Kaltim.
Menurutnya, Disperindagkop Kaltim telah berkoordinasi dengan Biro Ekonomi Pemprov Kaltim terkait kelangkaan gas “melon” di beberapa wilayah Kaltim.
“Memang untuk kebijaksan gas 3 kilo itu sudah ada pertemuan membahas itu dan sudah kita diskusikan,” akunya.
Dirinya pun mengakui sudah banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas “melon”.
“Di lapangan memang kita lihat banyak masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan itu, tentu ini menjadi perhatian Pemprov Kaltim untuk bagaimana nanti melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Pertamina sebagai distributor, maupun yang mengkoordinir sistem distribusi dan tata niaganya, ” tandasnya.
Penulis : Putri