UpdateIKN.com, Kukar –   Umur lanjut usia (lansia) tak membuat seorang buruh nelayan di Samboja Kuala, berinisial J (51), sadar. Justru dia bermain-main dengan barang haram sabu hingga akhirnya diciduk polisi.

Pria paruh baya ini ditangkap aparat Polsek Samboja pada Selasa (24/2/2025) setelah kedapatan mengedarkan narkotika di rumahnya.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Samboja Kuala. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat ditangkap, J tak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1,41 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu (bong) serta dua bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika. Ia juga diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa,” ujar AKP Sarlendra.

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan pria lansia ini.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam bisnis haram ini,” pungkasnya. (*/Ramadhani/Par).

Iklan