UpdateIKN.com, Kukar –   Dua pria di Tenggarong dibekuk polisi karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku pertama berinisial AP (30) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di rumahnya di Jalan Tri Karya, Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Minggu malam (14/12/2025).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa  tiga paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram.

Penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkoba di kawasan Bukit Biru. Laporan tersebut diterima polisi sejak Jumat (12/12/2025). Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kukar melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi sasaran.

Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai AP yang sedang berada di teras rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus minuman energi yang di dalamnya berisi tiga paket plastik bening diduga sabu, serta alat isap narkoba berupa pipet kaca dan korek api gas.

Dari hasil interogasi awal, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita, tim Satresnarkoba menggerebek rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari, Kelurahan Timbau. JT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kepada petugas, JT mengakui telah menjual sabu kepada AP dengan harga Rp700 ribu.

Dalam penggeledahan di rumah JT, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran narkoba, di antaranya plastik klip kosong, sedotan plastik, pipet kaca, dua unit handphone, korek api gas, serta sebungkus rokok.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, AP dan JT dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ramadhani/Par)

Iklan