UpdateIKN.com, Kukar – MP (35) dan SS (40) dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kukar pada Sabtu malam (1/3/2025).
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,16 gram, satu bungkus plastik Milo, satu unit handphone, serta satu unit motor dengan nomor polisi KT 5689 CAK.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di pinggir Jalan Suaka AP Mangkunegara, Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MP dan SS yang saat itu sedang berada di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kukar.
“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Jongkang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 10,16 gram,” ujarnya.
AKP Suyoko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.
Dirinya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkoba.
“Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena ini merupakan upaya bersama dalam memberantas narkotika,” katanya.
Saat ini, MP dan SS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kukar. Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Ramadhani/Par)