UpdateIKN.com, Samarinda – Peredaran narkoba di Samarinda kembali menjadi sorotan setelah dua pengedar sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda. Operasi penindakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Merdeka, Gang Otok 1 RT 96 ,Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Senin malam (1/7/2024).
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berinisial SK (39) sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi tersebut.
Kecurigaan petugas terbukti benar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto di genggaman tangan kiri tersangka. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp350 ribu juga ditemukan di saku celana kirinya.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka SK. Di sana, ditemukan dua bundel plastik klip, satu kemasan es krim berisi empat bundel plastik klip, dua timbangan digital, dan dua sendok takar. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan SK dalam peredaran narkoba.
Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu juga tidak tinggal diam. Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di sekitar Jalan Kadrieoning, Kelurahan Air Hitam, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Saat melakukan patroli rutin, petugas mencurigai seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AER (43). Ketika dihampiri dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,94 gram bruto, tisu, pipet, dan suntikan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek masing-masing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan akan terus menindak tegas para pengedar narkoba,” ujar Ipda Bambang.
Wakapolsek Samarinda Ulu, Akp Marthen Roson, juga menyampaikan hal senada.
“Penangkapan pengedar sabu ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami mohon masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya. (Ramadhani/Par)