Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Samarinda

AM dan FA diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.

UpdateIKN.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi. Dua orang pelaku, AM dan FA, diringkus di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin malam (29/4/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua orang pria yang baru saja memasuki area parkir kendaraan dengan menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AM dan FA.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 lembar klip plastik berisi 3 butir ekstasi warna hijau seberat 0,60 gram netto tersimpan di dalam jaket AM,” ujar Ary Fadli.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa FA menemani AM untuk mengambil dan mengantar ekstasi tersebut atas ajakan AM dengan imbalan upah berupa uang.

Saat ini, AM dan FA beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Samarinda. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Ramadhani/Par)

Iklan