UpdateIKN.com, Samarinda –   DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV mengangkat isu serius yang selama ini luput dari perhatian, yakni minimnya perlindungan terhadap buruh disabilitas dan pekerja sektor informal.

Ketua Pansus IV, Harminsyah, tegas menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar bersifat administratif, tapi harus menjadi momentum perubahan menyeluruh dalam sistem ketenagakerjaan lokal.

“Kita tidak ingin revisi ini hanya kosmetik. Fokus kita adalah perlindungan nyata bagi buruh yang selama ini dipinggirkan, seperti pekerja disabilitas dan buruh informal,” ujarnya baru-baru ini.

Melalui diskusi dan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan serikat buruh beberapa waktu lalu, ditemukan banyak praktik kecurangan di lapangan. Salah satunya adalah manipulasi status perusahaan agar terlihat sebagai usaha mikro demi menghindari kewajiban membayar upah layak dan tunjangan sesuai aturan.

Selain itu, banyak perusahaan besar masih enggan membuka ruang kerja untuk pekerja penyandang disabilitas. Ketidakadilan ini menciptakan jurang diskriminasi yang semakin dalam di dunia kerja.

“Masih ada perusahaan yang menyiasati hukum. Bahkan pekerja disabilitas sama sekali tidak diberi ruang bekerja. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kemanusiaan,” ujarnya.

Revisi perda ini akan memuat ketentuan eksplisit yang mengatur kewajiban penyediaan kuota kerja bagi penyandang disabilitas, serta penguatan sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan status usaha. Buruh sektor informal juga akan mendapatkan pengakuan hukum lebih kuat, terutama dalam hal jaminan kerja dan perlindungan sosial.

Menurut dia, langkah ini bukan hanya memperbaiki sistem ketenagakerjaan, tapi juga menjamin keadilan sosial dan inklusi di dunia kerja, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Meski awalnya ditargetkan rampung pertengahan Juni 2025, Pansus IV menyatakan bahwa proses revisi kemungkinan diperpanjang. Tujuannya bukan untuk memperlambat, tetapi untuk memastikan bahwa setiap aspirasi buruh Samarinda benar-benar diakomodasi.

“Biar lambat asal tepat. Kami ingin Perda ini menjadi tonggak reformasi dunia kerja di Samarinda yang inklusif dan adil,” kata Harminsyah.

Pansus IV menekankan bahwa revisi ini harus berdampak nyata pada kehidupan pekerja. Regulasi bukan hanya soal aturan, tetapi soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

“Kita ingin memastikan bahwa pekerja tidak hanya menjadi roda ekonomi, tapi juga manusia yang dilindungi martabat dan haknya,” tutup Harminsyah. (Putri/ADV)

Iklan