DPRD Samarinda Minta Penjualan Miras Ilegal Dihentikan, Ronald Stephen Lonteng: Tindak Tegas!

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng. (Ft: Melani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menegaskan perlunya penertiban ketat terhadap peredaran minuman keras (miras ilegal) di Kota Tepian.

Dia menekankan bahwa miras hanya boleh dijual di lokasi yang memiliki izin resmi, sementara penjualan di tempat terlarang, seperti warung biasa atau kepada gelandangan dan pengemis (gepeng), harus segera dihentikan.

“Kalau memang ada izin usaha, ya kenapa dilarang? Prinsipnya sudah dilegalkan di tempat tertentu. Tapi kalau tidak diizinkan di lokasi itu, jangan,” kata Ronal belum lama ini.

Menurutnya, pelanggaran penjualan miras tanpa izin masih sering ditemukan di lapangan. Ronald menyoroti hasil sidak yang berulang kali menemukan miras dijual bebas di warung-warung kecil.

“Dia jual, sidak lagi, ambil lagi sampai jera. Modalnya dia yang akan berkurang, dan pembeli pun akan kesulitan mendapatkannya. Jadi tindak, tindak, tindak, itu saja,” tegasnya.

Temuan ini semakin memprihatinkan karena sebagian miras dijual kepada kalangan yang rentan, termasuk gepeng. Kondisi tersebut dinilai Ronald sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

Ronald juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait aturan peredaran miras. Menurutnya, pemahaman masyarakat perlu ditingkatkan agar penjualan hanya terjadi di lokasi yang sesuai peruntukan.

“Ke depan harus disosialisasikan lebih kepada pemahaman tentang miras yang sewajarnya, pada tempatnya,” ujarnya.

DPRD Samarinda mendorong aparat bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan razia berkala di titik rawan peredaran miras ilegal. Langkah tegas dan berkelanjutan diharapkan dapat memutus rantai penjualan miras tanpa izin sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga Samarinda. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan