DPRD Samarinda Inisiasi Raperda Pencegahan TBC dan HIV/AIDS

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Ft: Melani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Dalam upaya menanggulangi peningkatan kasus tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda, DPRD Samarinda menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS, Selasa (5/8/2025).

Rapat perdana ini merupakan langkah awal yang penting dalam merumuskan kebijakan daerah untuk menghadapi dua penyakit menular berbahaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji menjelaskan bahwa rapat Pansus IV menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kesehatan, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat.

“Saat ini kami melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder. Banyak masukan yang kami terima dari dinas kesehatan, pemerintah, dan masyarakat. Semua ini penting untuk menyusun langkah konkret dalam pencegahan dan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda,” ujarnya.

Menurut data awal yang diterima dalam pertemuan tersebut, kasus TBC dan HIV/AIDS di Samarinda terus mengalami peningkatan hingga tahun 2025. Padahal, target nasional adalah mengeliminasi kedua penyakit tersebut pada tahun 2030. Hal ini membuat DPRD Samarinda merasa perlu mengambil langkah nyata melalui pembentukan payung hukum berupa Perda.

“Rapat ini memang baru pertemuan awal. Tapi kami serius, karena Pansus ini akan bekerja hingga Desember 2025. Kami ingin hasil kerja Pansus ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ranperda yang sedang digodok ini tidak hanya akan mengatur strategi penanggulangan secara medis, tetapi juga menyentuh aspek sosial seperti pengurangan stigma terhadap penderita TBC maupun HIV/AIDS.

Sri Puji menekankan pentingnya peran serta semua elemen masyarakat, termasuk media massa, dalam menyebarluaskan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan penyakit ini.

“Penyakit HIV itu menyeramkan bukan hanya karena virusnya, tapi juga karena stigma yang ditinggalkan. Ini sangat memengaruhi kesembuhan pasien. Edukasi masyarakat menjadi kunci. Karena itu, kami ingin regulasi ini menyeluruh, mulai dari anggaran, partisipasi masyarakat, hingga edukasi,” paparnya.

Langkah proaktif DPRD Samarinda ini juga selaras dengan komitmen global untuk mengeliminasi TBC dan HIV/AIDS. Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi motor penggerak berbagai program pencegahan yang terstruktur, terukur, dan melibatkan semua pihak.

Melalui Raperda Pencegahan dan Penanggulangan TBC/HIV/AIDS ini, DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, inklusif, dan bebas stigma, sekaligus mendorong komitmen kolektif untuk mencapai target eliminasi penyakit menular tersebut pada 2030. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan