UpdateIKN.com, Samarinda – Penataan pasar di Kota Samarinda memasuki babak baru. Komisi II DPRD Samarinda menggandeng Dinas Perdagangan dalam langkah strategis yang menyasar jantung ekonomi rakyat sistem perpasaran.
Melalui kemitraan erat ini, kedua pihak berkomitmen menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi pijakan hukum untuk pengelolaan pasar tradisional dan modern di Samarinda.
Langkah ini bukan hanya sekadar respons atas kondisi eksisting pasar yang dinilai belum optimal, namun juga bagian dari visi jangka panjang untuk membangun ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Realitas di lapangan menunjukkan adanya tantangan serius dalam pengelolaan pasar. Sejumlah pasar tradisional mengalami penurunan aktivitas drastis. Pedagang tidak lagi berjualan, lapak-lapak kosong, dan fasilitas terbengkalai. Ironisnya, di saat bersamaan, terdapat rencana pembangunan pasar-pasar baru yang belum memiliki pijakan regulasi kuat.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perdagangan yang digelar Selasa (1/7/2025), anggota Komisi II, Rusdi Dovianto, menegaskan perlunya sinergi dan penyamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif.
“Kami melihat masih banyak pasar yang sepi atau bahkan tidak aktif lagi. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus duduk bersama, menyusun arah yang jelas, dan memastikan pembangunan serta penataan pasar punya dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, DPRD Samarinda menginisiasi penyusunan Perda Penataan Pasar. Regulasi ini akan mencakup pengaturan menyeluruh terhadap pasar tradisional dan pasar modern, mulai dari aspek pengelolaan, tata ruang, retribusi, pemberdayaan pedagang, hingga pengawasan investasi ritel modern.
Perda ini diharapkan bisa menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan dan minimnya arah pembangunan yang selama ini kerap menimbulkan masalah di lapangan.
“Kami ingin agar setiap pembangunan pasar atau revitalisasi punya dasar hukum yang kokoh. Tidak asal bangun, tapi memperhatikan kebutuhan pedagang dan masyarakat. Perda ini akan menjadi panduan lintas sektor, termasuk untuk penganggaran dan pembinaan pedagang kecil,” kata Rusdi.
Lebih dari sekadar regulasi, inisiatif ini mencerminkan tekad DPRD dan Dinas Perdagangan Samarinda untuk menghadirkan keadilan ekonomi. Dalam sistem perpasaran saat ini, pedagang tradisional kerap berada di posisi tidak menguntungkan, terlebih dengan menjamurnya pasar modern dan pusat perbelanjaan yang dikelola swasta besar.
Melalui Perda ini, akan dirancang skema penataan zonasi, integrasi sistem distribusi barang, serta penguatan kelembagaan pasar. Tujuannya jelas, melindungi eksistensi pasar rakyat sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan pasar modern agar tidak merugikan pelaku UMKM lokal.
Dengan jumlah pasar tradisional yang mencapai puluhan titik dan potensi pasar modern yang terus berkembang, Samarinda memerlukan kebijakan yang mampu menjawab tantangan zaman. Perda Penataan Pasar bukan sekadar regulasi administratif, tetapi fondasi masa depan sektor perdagangan lokal.
“Pasar adalah denyut ekonomi rakyat. Jika kita tidak kelola dengan baik, maka potensi yang besar itu akan hilang. Maka dari itu, DPRD mendorong lahirnya Perda ini sebagai landasan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berpihak dan berkeadilan,” ungkap Rusdi.
DPRD Samarinda berharap proses penyusunan Perda ini bisa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pedagang, asosiasi pasar, akademisi, hingga masyarakat sipil. Sebab, tantangan dalam penataan pasar bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut aspek sosial dan kultural masyarakat Samarinda.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada kolaborasi nyata, tidak hanya di atas kertas. Semua pihak harus terlibat agar Perda ini bisa benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tandasnya. (Putri/ADV)