DPRD Samarinda Bawa Keluhan Parkir Pasar Pagi ke Dishub

UpdateIKN.com, Samarinda – Keluhan pedagang Pasar Pagi Samarinda soal biaya parkir mulai masuk ke meja pembahasan DPRD Samarinda. Komisi III berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencari kemungkinan kebijakan khusus bagi pedagang.
Langkah itu dilakukan karena pedagang dinilai memiliki pola penggunaan kendaraan yang berbeda dengan masyarakat umum. Kendaraan dipakai secara rutin untuk menunjang aktivitas perdagangan, sehingga biaya parkir menjadi pengeluaran yang terus muncul.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan persoalan tarif tersebut memang akan dibawa dalam pembahasan dengan Dishub.
“Untuk maksimal motor itu satu hari Rp10.000, mobil satu hari maksimal itu di Rp25.000,” kata Deni, baru-baru ini.
Dengan tarif tersebut, pengeluaran pedagang dapat menumpuk jika dihitung selama satu bulan. Deni menyebut biaya parkir sepeda motor bisa mencapai sekitar Rp300 ribu dalam sebulan.
“Kalau misalnya teman-teman pedagang membawa motor dalam satu bulan, mereka harus keluar Rp300.000,” ujarnya.
Menurut Deni, angka tersebut perlu dilihat dari rutinitas pedagang yang hampir setiap hari menggunakan kendaraan di kawasan Pasar Pagi. Karena itu, DPRD Samarinda menilai ada alasan untuk membicarakan skema pembayaran yang tidak sepenuhnya menggunakan hitungan harian.
Salah satu opsi yang muncul adalah sistem member atau parkir berlangganan. Pedagang nantinya dapat membayar dalam skema bulanan, sehingga pengeluaran parkir lebih mudah diperkirakan.
“Teman-teman pedagang kan tidak ada skema member seperti di Sigiri Grosir,” katanya.
Deni menyebut sistem pembayaran bulanan yang ada di Segiri Grosir dapat menjadi bahan perbandingan. Namun, penerapannya di Pasar Pagi masih membutuhkan pembahasan dengan pemerintah kota.
Selain sistem member, DPRD Samarinda juga melihat kemungkinan pemberian diskon khusus bagi pedagang. Bentuk keringanan tersebut menjadi salah satu opsi yang dapat dibicarakan bersama Dishub.
“Mungkin nanti selain member juga mungkin ada diskon. Misalnya diberikan kepada pedagang,” ujar Deni.
Pembahasan tidak hanya menyentuh soal tarif. Komisi III juga menyoroti kondisi kapasitas parkir di kawasan Pasar Pagi yang disebut belum sebanding dengan jumlah pedagang.
“Jumlah pedagang kan melebihi daripada jumlah kapasitas parkir yang ada,” ungkapnya.
Kondisi itu membuat kebijakan parkir membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemerintah perlu mempertimbangkan ketersediaan ruang parkir, sekaligus pola aktivitas pedagang yang menggunakan kendaraan setiap hari.
Deni mengatakan DPRD Samarinda akan meminta pemerintah mempertimbangkan bentuk relaksasi yang memungkinkan diterapkan di kawasan tersebut.
“Nah, nanti kita minta, artinya relaksasi daripada pemerintah, skema apa yang bisa dijalankan di sana supaya tidak membebani pedagang,” tegasnya.
Menurut Deni, persoalan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat dan kebijakan efisiensi fiskal pemerintah daerah. Biaya yang terlihat kecil jika dibayar sekali dapat berubah menjadi beban ketika harus dikeluarkan setiap hari.
“Artinya memang lagi di tengah efisiensi fiskal pemerintah daerah dan juga di tengah ekonomi masyarakat Indonesia yang saat ini mungkin tidak baik-baik saja,” katanya.
Belum ada keputusan mengenai bentuk perlakuan khusus yang akan diberikan kepada pedagang Pasar Pagi. Sistem member, potongan tarif, maupun skema relaksasi lainnya masih menjadi opsi yang akan dibahas bersama Dishub Samarinda.
Pembahasan tersebut, lanjut Deni, menjadi momentum untuk menyesuaikan pengelolaan parkir dengan karakter kawasan perdagangan. Aspirasi pedagang diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih terukur.
“Skema apa yang bisa dijalankan di sana supaya tidak membebani pedagang,” pungkas Deni. (Adv/DPRD Samarinda)





