DPRD Kaltim Soroti Penyalahgunaan Fungsi Ruang di Hotel Royal Suite

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Ft: Putri/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, angkat bicara terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim ke Hotel Royal Suite Balikpapan yang dilaksanakan belum lama ini.

Sidak ini membongkar dugaan penyalahgunaan fungsi beberapa ruangan hotel yang dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dewasa.

Baharuddin mengungkap, dari hasil sidak yang dilakukan bersama sejumlah anggota Komisi I, ditemukan dua kamar yang secara terang-terangan digunakan sebagai ruang karaoke dewasa. Tak hanya itu, secara keseluruhan terdapat tujuh ruangan yang difungsikan untuk kegiatan serupa.

“Kami Komisi I melakukan sidak ke Hotel Royal Suite Balikpapan. Setelah kami masuk, kami melihat sendiri adanya beberapa ruangan yang dijadikan tempat karaoke dewasa,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurut Baharuddin, hal ini sangat memprihatinkan karena telah terjadi perubahan fungsi terhadap aset milik daerah tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam perjanjian antara pihak ketiga dan Pemprov Kaltim, perubahan fungsi harus dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah daerah.

“Dalam perjanjian itu sangat jelas disebutkan bahwa apabila ada keinginan merubah fungsi atau bentuk dari aset milik daerah, maka harus seizin Pemprov. Namun nyatanya, pengelola hotel melakukan perubahan fungsi menjadi tempat karaoke dewasa tanpa seizin pemerintah. Ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa biaya pembangunan Hotel Royal Suite menelan dana puluhan miliar rupiah. Karena itu, aset ini seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

“Jangan sampai karena kepentingan sesaat, hotel yang dibangun dengan biaya besar ini justru digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan perjanjian awal. Pemerintah provinsi harus bersikap tegas,” kata Baharuddin.

Saat sidak, kata dia, Komisi I hanya ditemui oleh pihak pengelola hotel. Baharuddin juga menyesalkan bahwa pihak pengelola tidak memahami secara utuh isi perjanjian yang telah disepakati.

“Saya tanya langsung, apakah ibu memahami isi perjanjian? Kalau memahami, tentu tidak akan berani merubah fungsinya menjadi karaoke. Ini bukti bahwa perjanjian tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menjaga integritas aset milik daerah dan memastikan semua pengelolaan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Putri/ADV)

Iklan