UpdateIKN.com, Samarinda –   DPRD Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024, Jumat (23/5/2025).

LHP tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa laporan dari BPK ini menjadi landasan penting bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan prasyarat utama menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“DPRD Kaltim menyambut baik penyerahan LHP ini karena ini bukan hanya kewajiban formal, tetapi merupakan wujud dari komitmen bersama untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan BPK kepada DPRD Kaltim paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.

Hal ini juga mempertegas posisi DPRD Kaltim sebagai lembaga representatif rakyat yang memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya Pemprov Kaltim segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Dia mengatakan, dalam pasal 20 dan 21 UU tersebut, setiap pejabat yang berwenang wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Bila tidak, pejabat terkait bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“LHP ini harus menjadi pedoman penting dalam proses perbaikan tata kelola anggaran. Jika masih ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maka ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan yang konkret, DPRD Kaltim juga akan membentuk tim kerja internal untuk memonitor progres pelaksanaan tindak lanjut oleh Pemprov. Bahkan, jika diperlukan, DPRD dapat meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.

“Kami di DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga bertanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi dijalankan. Karena pada akhirnya, anggaran yang dikelola pemerintah adalah amanah dari rakyat,” tutup Hasanuddin. (Putri/ADV)

Iklan