DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna, Bentuk Empat Pansus

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. (Putri/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung utama Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (14/11/2024), DPRD Kaltim mengumumkan pembentukan empat panitia khusus (pansus) untuk memfasilitasi perencanaan program kerja dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, ini bertujuan memastikan DPRD Kaltim siap menghadapi pembahasan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, yang akan dimulai pada Desember mendatang.

Adapun empat pansus yang dibentuk adalah Pansus Renja DPRD Kaltim yang diketuai oleh Sarkowi V. Zahry, Pansus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim dengan Baharuddin Demmu sebagai ketua, Pansus Pedoman Penyusunan Pokir yang diketuai oleh Sabaruddin Panrecalle, serta Pansus Kode Etik yang diketuai oleh Jahidin Siruntu.

Dengan adanya pansus ini, DPRD Kaltim berharap proses penyusunan dan koordinasi dengan pihak eksekutif dapat berjalan lebih lancar dan efektif.

Ananda Emira Moeis menjelaskan, langkah ini telah sesuai dengan rencana DPRD dan sinkronisasi dengan agenda Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Tidak ada masalah, semua berjalan sesuai agenda. Kenapa kita harus buru-buru membentuk pansus, renja, pokir, tata beracara? Karena itu sudah diperlukan untuk menyesuaikan agenda dengan pemerintah provinsi. Sebentar lagi Desember-Januari sudah pembahasan rancangan awal RKPD,” ujar Ananda, ditemui usai memimpin rapat.

Dikatakannya, pembentukan pansus tersebut merupakan upaya agar DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi dapat segera membahas rencana strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah pada tahun 2025.

Selain memastikan sinkronisasi yang optimal, pansus juga bertujuan menampung aspirasi serta memperjelas arahan program pemerintah yang akan datang, sehingga DPRD Kaltim bisa memberikan masukan yang relevan dan konkret.

Sejumlah pansus yang dibentuk memiliki peran strategis sesuai dengan kebutuhan perencanaan. Ananda menyebut Pansus Renja DPRD, misalnya, akan menyusun rencana kerja DPRD dalam rangka mendukung proses penganggaran dan legislasi di tahun mendatang.

Pansus Pokir bertugas mengumpulkan dan mengelola usulan masyarakat yang akan dimasukkan dalam program prioritas DPRD. Di sisi lain, Pansus Pedoman Penyusunan Pokir berfokus pada panduan penyusunan pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar bagi kebijakan-kebijakan DPRD.

Sementara itu, Pansus Kode Etik diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme anggota dewan dalam melaksanakan tugas.

Dalam waktu dekat, DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi akan melaksanakan koordinasi lebih lanjut, guna membahas rencana awal RKPD tahun 2025.

“Dengan langkah ini, kita optimis program pembangunan daerah dapat diimplementasikan sesuai harapan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (Adv/Putri/Par)

Iklan