UpdateIKN.com, Samarinda –   Konflik keluarga soal harta warisan kembali memicu tindak kriminal di Kota Tepian. Seorang pria berinisial S (47) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri di wilayah Samarinda Seberang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, sekira pukul 17.46 Wita, Kamis (1/1/2026).

Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku mendatangi rumah orang tua korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Kedatangannya dipicu rasa kesal dan tidak terima terkait penjualan rumah warisan yang sebelumnya ia tempati.

Situasi awalnya hanya diwarnai adu argumen. Namun, emosi pelaku semakin memuncak meski telah berulang kali ditenangkan oleh anggota keluarga lain. Cekcok pun berubah menjadi aksi kekerasan.

Pelaku diduga melayangkan pukulan ke arah korban, hingga keduanya terjatuh di badan jalan tepat di depan rumah. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melerai untuk mencegah bentrokan berlanjut.

Tak terima menjadi korban penganiayaan, pihak korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Seberang guna menempuh jalur hukum.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (2/1/2026) beserta barang bukti pendukung penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan surat permintaan visum sebagai alat bukti medis. Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baikaqi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga.

“Masalah keluarga, apalagi soal warisan, seharusnya diselesaikan secara musyawarah. Jangan sampai emosi sesaat berujung pidana dan merugikan semua pihak,” ujarnya. (Ramadhani/Par)

Iklan