UpdateIKN.com, Samarinda –   Kasus pengeroyokan yang diduga dilatarbelakangi masalah pribadi yang terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku, KA (35) dan S (46), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (2/4/2026).

Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang langsung bergerak usai menerima laporan dari pihak korban.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di sekitar Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kejadian bermula saat pelapor menerima informasi dari adiknya bahwa telah terjadi penyerangan. Dua korban, RS dan IS, diduga diserang secara bersama-sama oleh para pelaku menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, RS mengalami luka robek di bagian punggung kaki kanan, betis hingga paha, bahkan terdapat luka tembus dari belakang ke depan. Sementara IS mengalami empat luka robek di bagian kepala serta luka di bahu, lengan, dan pipi. Kedua korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan visum sebagai bagian dari proses hukum.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda,” ujar Wawan.

Pelaku KA ditangkap sekitar pukul 20.45 Wita di kawasan Loa Bakung. Sementara pelaku S diamankan sekitar pukul 22.50 Wita di wilayah Samarinda Utara.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 20 hingga 30 sentimeter, serta satu bilah sangkur sepanjang sekitar 15 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.

Wawan menambahkan, motif sementara dari aksi pengeroyokan ini diduga karena adanya perselisihan atau masalah pribadi antara pelaku dan korban. Namun pihaknya masih terus mendalami latar belakang konflik tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait motifnya. Yang jelas, tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pengeroyokan dalam KUHP. (Ramadhani/Par)

Iklan