UpdateIKN.com, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda dan Polsek-Polsek di bawahnya gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba. Terbukti, dalam kurun waktu tiga hari, sejak Sabtu (1/6/2024) hingga Senin (3/6/2024), aparat berhasil mengamankan delapan orang terduga pengedar sabu-sabu di lokasi berbeda-beda.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (1/6/2024). Empat orang terduga pengedar sabu-sabu diamankan, yaitu IS, RO, YA, dan YO. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait keributan di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang.

Tiba di lokasi, petugas mengamankan IS setelah menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpan dalam tasnya. Dari keterangan IS, sabu tersebut didapatkan dari YA melalui perantara seorang wanita berinisial RO. RO kemudian mengaku mendapatkan sabu dari SO. Dari tangan SO, polisi mengamankan barang bukti 1,89 gram sabu.

Sehari setelahnya, Minggu (2/6/2024), Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial DR yang sedang duduk di pinggir Jalan Ramania, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Saat digeledah, petugas menemukan 5 poket sabu seberat 2,11 gram yang disembunyikan dalam tisu dan dibuang oleh DR saat mengetahui kedatangan polisi. Penggeledahan di rumah DR pun dilakukan, dan polisi menemukan 4 poket sabu seberat 1,55 gram di dalam kamarnya.

Pada hari Senin (3/6/2024), Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengamankan 3 orang terduga pengedar sabu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru. Ketiga pelaku, yaitu H, E, dan F, diamankan di salah satu rumah warga. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 poket sabu.

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK. (**/End/Par)

Iklan