UpdateIKN.com, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi tantangan besar akibat penundaan pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini memengaruhi dana transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2,2 triliun dari total APBD Kutim yang mencapai Rp11,15 triliun.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan, instruksi tersebut mengharuskan penundaan pelelangan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat, hingga arahan berikutnya dikeluarkan.
“Presiden menginstruksikan penundaan pelelangan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat sambil menunggu arahan berikutnya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Sangatta.
Meski mengaku terkejut dengan kebijakan ini, Ardiansyah tetap optimistis program prioritas Kutim tidak terganggu. Menurutnya, meskipun ada defisit sekitar Rp1-2 triliun, Pemkab Kutim masih dapat memaksimalkan anggaran yang ada.
“Istilahnya, ini seperti anggaran kurang bayar saja. Jadi, program-program masih aman,” terangnya.
Namun, Ardiansyah tidak memungkiri bahwa penundaan ini menimbulkan tantangan besar, terutama terkait kelancaran program kerja di lapangan.
“Arahan ini menjadi perhatian serius. Kita juga memiliki tingkat kesulitan untuk menunda kegiatan, jangan sampai terlambat realisasi di lapangan,” katanya.
Hingga kini, Pemerintah Pusat belum memberikan kejelasan terkait batas waktu penundaan tersebut. Namun, Ardiansyah berharap kebijakan ini dapat dicabut pada April atau Mei, sehingga pelaksanaan program bisa kembali normal.
Sementara itu, fleksibilitas yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kepala daerah dalam mengatur prioritas anggaran menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pembangunan. Ardiansyah berharap fleksibilitas ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memastikan program-program prioritas tetap berjalan.
Dengan kondisi ini, Pemkab Kutim harus beradaptasi untuk memastikan pembangunan berkelanjutan tetap terwujud di tengah ketidakpastian.
“Keputusan menunggu arahan lebih lanjut adalah langkah hati-hati agar tidak menimbulkan resiko lebih besar,” tutupnya. (**/Par)