UpdateIKN.com, Samarinda – Dua pemuda pendatang dari Pulau Jawa, SYP(21) dan ENC (26) menjadi “pesakitan” di balik jeruji besi penjara usai nekat mencuri motor warga di Jalan Adisucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Keduanya dibekuk polisi Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Jumat pagi (11/7/2025) korban baru saja tiba di bengkel tempatnya bekerja. Korban memarkirkan motor KT 3539 CAH miliknya di teras bengkel. Setelah beberapa lama kemudian saat korban keluar bengkel, dia kaget karena tak lagi melihat motornya. Tak ayal, korban panik dan berusaha mencari motornya, namun tak membuahkan hasil. Akhirnya dia melapor ke Polsek Palaran.
Menerima pengaduan korban, jajaran Polsek Palaran melakukan penyelidikan, hingga mendapatkan informasi penting mengenai ciri-ciri pelaku dan lokasi persembunyian. Selanjutnya polisi langsung bekerja cepat menangkap para pelaku.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Palaran Iptu Rasyid, pihaknya mengamankan satu orang pelaku.
“Saat itu satu orang pelaku berhasil diamankan dan yang satu melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 05.30 Wita pelaku kedua berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku pencurian motor telah mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut mengenai motif dan jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Ramadhani/Par)