UpdateIKN.com, Samarinda – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengamankan WY (27), pelaku pencurian HP di Jalan P. Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
WY diamankan polisi di rumahnya, pada Kamis dinihari (11/4/2024).
Menurut Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, pencurian HP tersebut terjadi di rumah korban bernama Melli, warga Jalan P. Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu lalu.
“Kejadian bermula saat korban mencari HP pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan menemukan jendela kamar anaknya terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, korban mengetahui bahwa barang-barangnya hilang,” ungkapnya.
Barang yang hilang tersebut terdiri dari 1 buah HP Samsung Galaxy A22, 1 buah HP Realme, serta 1 buah HP Vivo Y17. Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar anak korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 7,2 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Anti Bandit segera bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti HP korban di rumah pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan pihak Polsek Sungai Kunjang dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1). (Ramadhani/Par)