UpdateIKN.com, Samarinda – Pencurian kendaraan bermotor berupa satu unit dump truck roda 6 terjadi di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Selasa (29/10/2024).
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengatakan, pelaku bernama TT (26), seorang warga Wonosobo, Jawa Tengah, telah ditangkap setelah melakukan aksi pencurian yang merugikan korban hingga Rp 557 juta.
Kejadian bermula ketika korban, yang merupakan pemilik dan sopir ekspedisi dump truck, berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial terkait muatan barang. Setelah beberapa waktu, mereka sepakat untuk bertemu di Palaran.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk makan di sebuah warung. Di tengah perbincangan, pelaku beralasan perlu memindahkan kendaraan ke tempat parkir lain dan tanpa diduga, langsung membawa kabur dump truck tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat, kami berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti di daerah Muara Badak pada tanggal 31 Oktober,” ungkap Kompol Zarma Putra.
Pelaku TT dikenakan ancaman pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Pada saat pelaku ditangkap, dia mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Palaran,” tutup Kompol Zarma Putra. (Ramadhani/Par)