UpdateIKN.com, Samarinda –   Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri Samarinda bekuk buronan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Wendy, Direktur PT Multi Jaya Concepts.

Penangkapan dilakukan di kawasan elit Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat. Wendy, pria kelahiran Pontianak, ditetapkan sebagai buronan sejak Februari 2025 usai menghindari eksekusi atas vonis Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana Wendy terbukti menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan proyek kawasan bisnis The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,77 miliar.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,77 miliar. Dari jumlah itu, Wendy baru mengembalikan Rp1,5 miliar.

Setelah diamankan dengan sikap kooperatif, Wendy langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda pada Jumat, 23 Mei 2025, dan kini menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas I Samarinda.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap semua nama dalam DPO Kejaksaan.

“Saya menghimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran, segeralah menyerahkan diri demi kepentingan hukum,” tegasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan