UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota DPRD Kaltim.
Dalam rapat internal yang digelar baru-baru ini, Badan Kehormatan DPRD Kaltim membahas tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi. Keduanya dilaporkan setelah insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Subandi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa laporan yang diterima telah melalui proses verifikasi awal dan dinyatakan lengkap, serta memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Kami sudah membahas tentang langkah selanjutnya. Hasil verifikasi laporan sudah memenuhi syarat dan lengkap. Selanjutnya, kita akan menjadwalkan pemanggilan pihak pelapor untuk klarifikasi,” ujarnya.
Langkah ini menegaskan bahwa Badan Kehormatan tidak tinggal diam dalam menegakkan etika dan kehormatan lembaga legislatif. Menurut Subandi, proses ini akan berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kaltim.
“Intinya, kami menyusun langkah konkret agar proses klarifikasi dapat segera dilakukan. Penegakan kode etik adalah tanggung jawab bersama, dan kami di BK berkomitmen untuk melaksanakannya secara profesional,” tutup Subandi. (Putri/ADV)





