UpdateIKN.com, Samarinda – Sebanyak 16 juru sembelih dari enam Rumah Potong Unggas (RPU) yang berasal dari Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kabupaten Kukar mengikuti pelatihan dan sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim), di Hotel Fugo, Samarinda.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 14 hingga 16 Maret 2024 dan berkolaborasi dengan LSP PPHI dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Budi Widihartanto membuka kegiatan secara resmi. Turut hadir Ketua MUI Kaltim, Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Kaltim, Perwakilan Kemenag Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, serta LSP PPHI.
Dalam sambutannya, Budi Widihartanto Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim mengatakan, potensi pengembangan ekonomi syariah dinilai sangat penting, terutama di pasar produk halal Indonesia yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
“Penguatan halal value chain diperlukan, baik dari sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor,” katanya.
Pelatihan dan sertifikasi yang dilaksanakan ini, lanjutnya, adalah upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU halal, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pasokan daging ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib di Kaltim.
Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim, Murdi, memberikan apresiasinya atas upaya yang dilaksanakan Bank Indonesia untuk mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah.
“Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman termasuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan, harus telah bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021. Langkah ini adalah upaya pemerintah melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari,” ujarnya.
Pelatihan ini juga memuat aspek tentang proses penyembelihan hewan unggas secara islam, serta penguatan pemahaman tentang prinsip kesejahtraan hewan, termasuk praktek penyembelihan dengan prinsip halal.
Usai pelatihan, seluruh peserta mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat JULEHA yang nantinya diperlukan sebagai prasyarat RPU memperoleh sertifikasi halal.
Ke depan Bank Indonesia bersama pemerintah daerah, didukung lembaga terkait akan terus berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan yang diperlukan. (**/End/Par)