UpdateIKN.com, Berau – – Seorang pria berinisial LE (32) diciduk polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 74,50 gram bruto. Ia ditangkap di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Jumat malam (28/11/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua lakban bening, jaket biru, sepeda motor, dan handphone. LE diduga menyiapkan paket sabu untuk diedarkan.
Penangkapan LE berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan permukiman tersebut. Laporan masuk sekitar pukul 17.10 Wita. Tim Satresnarkoba Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan untuk memantau pergerakan pelaku.
Setelah beberapa jam observasi, petugas melihat LE berada di lokasi yang disebutkan warga. Sekitar pukul 20.30 Wita, LE langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan di tempat dan disaksikan ketua RT, serta warga sekitar. Dua bungkus sabu ukuran besar ditemukan dalam penguasaan LE.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami jaringan yang kemungkinan berkaitan dengan aktivitas LE.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Berau. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung,” ujarnya.
LE kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . Polisi memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. (Sf/Par)






