UpdateIKN.com, Samarinda – Polresta Samarinda menciduk seorang pemuda berinisial S, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan HM Basou, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (27/09/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 01.15 Wita, polisi mencurigai seorang pemuda yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam. Gerak gerik S semakin mencurigakan setelah menyadari kehadiran polisi.
Polisi segera melakukan penggeledahan terhadap S, dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus obat paracetamol yang di dalamnya terdapat empat butir pil ekstasi berwarna cokelat dengan berat total 1,00 gram netto.
Barang haram tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan S. Tidak hanya ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
“Setelah penangkapan, S dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK. (Ramadhani/Par)