Aris Mulyanata: Pemerintah Perlu Transparan Soal Legalitas Tanah Pelita 8, Sambutan

UpdateIKN.com, Samarinda – Persoalan legalitas surat tanah di kawasan Pelita 8, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, meminta pemerintah untuk lebih terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait proses administrasi dan kepastian hukum atas lahan seluas 118 hektare tersebut.
Menurut Aris, pemerintah sebenarnya sudah berupaya melakukan inventarisasi aset tanah yang kini telah dikuasai oleh masyarakat, mayoritas di antaranya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, lambannya proses dan minimnya informasi membuat masyarakat masih meraba-raba terkait kejelasan status kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Yang ditunggu masyarakat itu sederhana: kepastian hukum. Mereka ingin tahu sampai sejauh mana proses legalitas surat tanah itu berjalan, dan bentuk akhirnya akan seperti apa,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Aris menjelaskan, meski tanah tersebut sudah sesuai peruntukan dan telah diambil alih oleh masyarakat, proses pensertifikatan tanah tetap harus dilakukan agar status hukum kepemilikan menjadi sah.
“Ini aset pemerintah yang dulu memang dijanjikan untuk dilepaskan kepada masyarakat. Jadi pemerintah perlu memperjelas tahapan-tahapan pensertifikatannya,” katanya.
Dia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen kerja sama masa lalu antara pemerintah, Korpri, dan pihak swasta seperti PT Davido. Minimnya informasi tentang isi perjanjian itu menjadi salah satu penyebab lambannya penyelesaian.
“Kita tidak pernah tahu isi kesepakatan saat itu. Padahal dokumen itu penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Aris juga mengingatkan bahwa masyarakat telah memenuhi kewajiban mereka, termasuk melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji.
“Tidak ada wanprestasi di sini. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sejak awal. Sayangnya, prosesnya terlalu panjang hingga sebagian dari mereka kini sudah pensiun bahkan ada yang telah meninggal dunia,” tuturnya.
Ia pun mendorong pemerintah agar segera memberikan kejelasan sekaligus menyelesaikan persoalan legalitas surat tanah Pelita 8. Langkah ini penting untuk menghindari potensi konflik dan memberikan rasa tenang kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut.
“Transparansi adalah kunci. Pemerintah perlu menyampaikan setiap perkembangan kepada masyarakat agar tidak ada lagi spekulasi atau kekhawatiran yang tidak perlu,” pungkas Aris . (Putri/ADV/DPRD Samarinda)