UpdateIKN.com, Samarinda – Setelah dua minggu kabur, pelaku aniaya pacar akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku berinisial IG alias IR (21), seorang warga Kelurahan Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Penangkapan pelaku atas kasus penganiaya yang dilakukannya pada pacarnya sendiri di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (1/8/2024) silam.
Penganiayaan ini bermula saat IG mendatangi rumah korban, MH (24), di Jalan Pelita 5, Kecamatan Sambutan, dengan alasan mengajak korban makan malam. Dengan izin kakak korban, FE (31), pelaku membawa MH ke kosnya di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo.
Tapi rupanya, di kos tersebut, niat jahat IG terungkap ketika ia berusaha memperkosa korban. Saat korban melawan, pelaku dengan brutal memukul kepala dan mata kiri MH hingga membuatnya jatuh dan kehilangan pandangan seketika.
Tidak berhenti di situ, IG mengurung MH selama 30 menit dan mengancam akan melakukan kekerasan lebih parah jika korban melapor.
Jajaran Polsek Sungai Pinang yang telah melakukan penyelidikan intensif sejak kejadian tersebut, akhirnya mendapatkan informasi dari Polsek Wewaria mengenai keberadaan pelaku. IG ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Ekolea, Kelurahan Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kamis (15/8/2024).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik serta kerjasama lintas wilayah.
“Kami tidak akan berhenti memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku kejahatan harus ditindak tegas, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Saat ini, IG, pelaku aniaya pacar telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IG akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ramadhani/Par)