UpdateIKN.com, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut terjadi di Jalan Muso Salim Gang 10 RT 014, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, sekira pukul 17.30 Wita, Jumat (26/4/2024).
Pelaku berinisial MF (37), akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian pada Senin (29/4/2024).
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, kronologi kejadian berawal dari sekelompok anak yang berkumpul dan diduga balapan liar di dalam gang. Salah satu pengendara motor menabrak anak yang berada di dalam gang, dan MF menegur salah satu anak yang diduga menabrak.
“Korban MFA (16) tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengakuinya. Pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala korban,” ungkap Kapolsek.
Tak terima anaknya dianiaya, orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
“Pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 76C jo pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Ramadhani/Par)