Anggota DPRD Kaltim Desak Pemprov Tindak Tegas Pengelola Hotel Royal Suite 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Ft: Ramadhani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Hotel Royal Suite Balikpapan.

Menurutnya, pengelola hotel tersebut telah melanggar perjanjian kerja sama dan menunggak kewajiban pembayaran kepada Pemprov Kaltim.

Dalam perjanjian, pengelola Hotel Royal Suite Balikpapan wajib memberikan kontribusi tahunan sekitar Rp600 juta. Namun kewajiban ini disebutkan telah lama tidak dipenuhi. Yang lebih mengejutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat bahwa terdapat utang sebesar Rp4,8 miliar dari pihak pengelola kepada Pemprov Kaltim.

“Kalau ini melanggar, ya harus ada pemutusan kerja sama karena itu jelas-jelas pelanggaran. Ini bukan sekadar tunggakan, tapi sudah menjadi temuan BPK. Pemerintah harus bertindak tegas dalam waktu 60 hari. Jangan sampai terjadi pembiaran,” tegas Baharuddin Demmu.

Dia mengungkapkan kecurigaannya terhadap sikap pasif pemerintah dalam menyikapi pelanggaran ini. Ia menduga ada kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang “bermain” dalam kasus ini, sehingga pengelola mendapat berbagai keringanan tanpa alasan yang jelas.

“Saya curiga, kenapa pemerintah tidak ambil tindakan tegas? Jangan-jangan ada oknum yang bermain di situ. Kalau sudah menjadi temuan BPK, itu tidak boleh dibiarkan. Tidak ada ruang untuk kebijaksanaan apalagi memaklumi,” tegasnya.

Selain masalah keuangan, Baharuddin juga menyoroti perubahan bentuk fisik bangunan yang dilakukan oleh pengelola hotel tanpa izin dari Pemprov Kaltim. Hal ini, menurutnya, telah melanggar pasal dalam perjanjian kerja sama yang dengan tegas menyebut bahwa perubahan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah daerah.

“Kami sudah tanya, apakah ada izin perubahan bentuk bangunan? Jawabannya tidak ada. Jadi jelas ini pelanggaran. Dalam pasal 2 perjanjian disebutkan, setiap perubahan harus seizin pemerintah. Tapi mereka langsung mengubah seenaknya,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Baharuddin menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk mengambil langkah hukum, baik di Samarinda maupun Balikpapan. Namun ia menekankan, kontrak kerja sama harus segera diputus karena telah melanggar perjanjian dan merugikan daerah.

Pemprov tidak boleh diam. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau perlu, langsung putus kontrak. Kalau mereka tidak terima, silakan gugat. Tapi jangan biarkan aset kita disewa tanpa kewajiban dipenuhi,” pungkas Baharuddin Demmu. (Ramadhani/ADV)

Iklan