UpdateIKN.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin kost, guest house dan hotel melati terus dimatangkan Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Dalam penyusunannya, Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama pihak terkait telah melakukan pembahasan bersama, studi banding dan sidak lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengungkap.

Diungkapkannya, dari hasil sidak lapangan yang telah dilaksanakan pihaknya, ternyata masih banyak ditemukan perizinan yang penggunaannya tidak tepat. Seperti izin guest house, minuman keras dan hotel melati.

“Rata-rata berkaitan dengan perizinan hotel melati, guest house dan minuman keras,” ungkapnya.

Dia menyebut, dari sidak lapangan tersebut, pihaknya mempertanyakan izin-izin yang digunakan oleh pemilik hotel melati, pemilik guest house tersebut. Tetapi dari beberapa pemilik hotel melati dan guest house tak dapat menunjukkan izin yang sesuai penggunaannya.

“Yang kita pertanyakan itu biasanya izinnya. Ada yang kadang-kadang dia itu sudah termasuk fasilitas hotel, tapi dia gunakan izin guest house,” ujarnya.

Ungkap Afif Rayhan, sementara untuk hotel melati, penyalahgunaan izin tersebut biasanya dilakukan oleh oknum pemilik hotel melati untuk menghindari retribusi yang tinggi.

“Agar retribusi tidak terlalu tinggi, makanya dia lakukan itu.Tapi saya tidak bisa menyebut siapa mereka,” katanya.

Selain itu, lanjut Afif, Komisi I DPRD Kota Samarinda juga mendapati beberapa penyalahgunaan izin minuman keras di beberapa tempat hiburan.

“Ada juga perizinan minuman keras ini disalahgunakan,” imbuhnya. (Putri/Adv)

Iklan