UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial A (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa 22 paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Sabtu malam (10/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di jalur truk kontainer pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.50 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tengah berada di sebuah warung sembako. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan 22 bungkus sabu dengan berat total 10,41 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 100 ribu, satu unit ponsel, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dan telah beberapa kali melakukan transaksi serupa.
AKP Yusuf menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba, khususnya di kawasan pelabuhan yang merupakan jalur strategis distribusi logistik.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus peredaran narkotika di Samarinda. (Ramadhani/Par)






