UpdateIKN.com, Samarinda –   H (25), seorang pria warga Jalan  Lambung Mangkurat, Samarinda, ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota usai melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, WM (65), lantaran emosi karena korban tetap ingin pergi berjualan ke pasar, meski dilarang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, usai ibunya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Samarinda Kota, Jumat (10/1/2025).

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, mengatakan, aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 11.05 Wita di rumah korban.

“Pelaku merasa kesal karena korban tidak mematuhi larangannya untuk tidak berjualan. Kemarahan tersebut memuncak hingga pelaku menyerang korban secara brutal,” ungkapnya.

Menurut laporan, pelaku memukul korban menggunakan keranjang plastik berwarna biru yang diarahkan ke kepala dan badan korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan gelas kaca untuk memukul dan melempar korban, yang menyebabkan luka di tangan kiri dan kaki korban.

Setelah menerima laporan beserta hasil visum korban, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, dipimpin oleh Aipda M. Badrun, segera melakukan penyelidikan. H akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Tri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu keranjang plastik berwarna biru dan dua gelas kaca yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan