Warga Marangkayu, Kukar Ditangkap Polisi, Curi Mobil di Palaran

MAB (21) diamankan di Polsek Palaran karena terlibat kasus pencurian mobil. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – MAB alias AW (21), warga Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) ini tak berkutik saat diciduk jajaran Polsek Palaran lantaran terlibat dalam kasus pencurian mobil di Kecamatan Palaran.

Barang curian berupa mobil merk Honda CRV yang disembunyikannya di salah satu rumah yang ada di kawasan Makroman turut diamankan sebagai barang bukti, Selasa (15/10/2024).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Palaran terkait hilangnya mobil CRV yang diparkir di garasi rumahnya di Palaran, Kamis (31/8/2024). Namun setelah keesokan harinya, mobil tersebut sudah hilang.

Korban saat itu berupaya melakukan pencarian di sekitar rumahnya, termasuk bertanya dengan tetangganya, tetapi hasilnya nihil. Sehingga korban langsung melapor ke Polsek Palaran.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan panjang yang akhirnya berbuah manis. Diketahui mobil milik korban ada di Makroman.

“Mobil hasil curian itu disembunyikan pelaku di Makroman. Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.

Dari pengakuannya kepada polisi, MAB mengakui melakukan pencurian mobil CRV tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. (Ramadhani/Par)

Iklan