Warga Duduki Lahan Perumdam, DPRD Samarinda Soroti Kelalaian Pemkot

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Ft: Melani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dinilai lalai dalam mengelola dan menjaga aset daerah berupa lahan milik Perumdam Tirta Kencana yang kini telah dihuni warga secara ilegal selama puluhan tahun.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut bahwa konflik yang kini mencuat di RT 017, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sungai Keledang, tidak terlepas dari kelalaian pemerintah sejak awal. Pemicunya adalah rencana pembangunan insinerator komunal di atas lahan yang kini telah berubah menjadi kawasan padat penduduk.

“Saya tegaskan ini adalah bentuk kelalaian. Pemerintah seharusnya sudah bertindak sejak awal ketika masyarakat mulai menempati lahan itu. Bukan membiarkannya hingga berkembang jadi permukiman seperti sekarang,” ungkap Samri dalam kunjungan lapangan pada Senin (4/8/2025).

Samri menjelaskan bahwa warga yang menghuni lahan tersebut sebenarnya menyadari bahwa tanah yang mereka tempati bukan milik pribadi. Namun karena tidak pernah ada teguran, larangan, atau penertiban dari pemerintah selama lebih dari dua dekade, masyarakat merasa memiliki legitimasi untuk terus tinggal di sana.

“Mereka tahu itu bukan tanah mereka, tapi karena puluhan tahun tinggal di situ tanpa ada tindakan dari pemerintah, ya mereka akhirnya merasa memiliki. Bahkan sampai diwariskan,” terang Samri.

Saat ini, kondisi wilayah tersebut sudah sangat padat. Rumah-rumah berdiri permanen, beberapa bahkan sudah ditempati oleh generasi kedua. Keadaan ini semakin memperumit upaya pemerintah untuk melakukan relokasi, terutama dengan rencana pembangunan insinerator komunal yang menuai protes dari warga.

Samri menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah, terutama lahan strategis yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Ia menyebut bahwa jika sejak awal pemerintah bersikap tegas, maka konflik seperti sekarang tidak akan terjadi.

“Kalau memang itu aset pemerintah, dan sejak awal ditempati tanpa izin, harusnya langsung ditertibkan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Sekarang sudah ada generasi kedua yang tinggal di sana, ini yang membuat masalah jadi rumit,” ujarnya.

Komisi I DPRD Samarinda mendorong agar Pemerintah Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset, khususnya tanah. Samri menekankan bahwa kejadian serupa bisa kembali terjadi jika tidak ada pembenahan dalam pendataan, pengawasan, dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan aset negara.

“Ini harus jadi pelajaran penting. Jangan ada lagi lahan milik negara yang dibiarkan kosong tanpa pengawasan, apalagi sampai ditempati warga bertahun-tahun. Pemerintah harus hadir dari awal, bukan setelah konflik terjadi,” pungkas Samri. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan