UpdateIKN.com, Paser –   Seorang pria berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Paser, diringkus polisi atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu, Sabtu (12/4/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, di mana polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp6 juta.

Barang bukti tambahan berupa 12 paket sabu lainnya ditemukan di lokasi berbeda, tersembunyi di dalam pipa paralon sebagai modus untuk menghindari kecurigaan polisi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto 584,29 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Bekoso.

“Kami melakukan penggeledahan di beberapa titik yang berkaitan dengan tersangka dan berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara profesional,” ungkapnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/Ramadhani/Par)

Iklan