UMP Kaltim 2025 Naik, DPRD Dorong Kesejahteraan Pekerja

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya

UpdateIKN.com, Samarinda –   Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.579.314 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

Andi Satya Adi Saputra menilai kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat.

“Dengan meningkatnya daya beli, perekonomian daerah akan mendapatkan dampak positif. Namun, implementasinya harus dilakukan dengan mempertimbangkan sektor usaha, terutama UMKM,” katanya.

Dia mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, tetapi juga memperkuat perekonomian Kaltim secara keseluruhan.

Kenaikan UMP 2025 ini dinilai signifikan, mengingat tantangan ekonomi yang terus meningkat, seperti fluktuasi harga bahan pokok dan ketidakpastian global.

Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pekerja, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki stabilitas ekonomi di Kalimantan Timur.

DPRD Kaltim, kata Andi, mendukung penuh langkah pemerintah, namun tetap mengingatkan pentingnya evaluasi berkala agar dampak kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan kenaikan UMP, kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas, tetapi keberlanjutan usaha juga tidak boleh terabaikan,” pungkasnya. (Putri/Par)

Iklan