UpdateIKN.com, Berau – Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Berau 2025 telah resmi disepakati, dengan angka naik 6,5 persen atau Rp 249.099,31 dari tahun sebelumnya. Jika pada 2024 UMK Berau sebesar Rp 3.832.297, maka pada 2025 naik menjadi Rp 4.081.496,31.
Kesepakatan ini dicapai melalui pembahasan intensif antara pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Berau, Kamis (12/12/2024).
Kadisnaker Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan, penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
“Kami mengikuti mekanisme yang diatur dalam Permenaker. Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan pembahasan dan mengusulkan angka yang sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Regulasi dalam Permenaker No. 16/2024 menegaskan bahwa kenaikan UMK harus memperhatikan beberapa aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja di daerah.
Dewan Pengupahan Kabupaten, yang berisi perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah, menjadi pihak yang berwenang dalam pembahasan dan usulan besaran upah minimum.
“Kenaikan UMK ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus memperhatikan keberlanjutan bisnis pengusaha di Berau,” tutup Zulkifli. (Sf/Par)